Materi Twk 3 – Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)
- Negara kesatuan yakni negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tersebut cuma terdapat satu negara, sehingga tidak ada negara didalam negara.
- Negara serikat atau federasi ialah negara yang bersusun jamak, dimana di dalam suatu negara masih terdapat negara lagi yang mampu disebut dengan negara bab.
1. Sejarah Nama Indonesia
Sejarah Indonesia dimulai semenjak zaman prasejarah menurut inovasi “Manusia Jawa”. Adapun sejarah pinjaman nama “Indonesia” yakni sebagai berikut:
a. Nan-hai
Menurut catatan bangsa Tionghoa, tempat kepulauan kita dinamai Nan-hai atau Kepulauan Laut Selatan.
Diberikan oleh bangsa India, nama yang diturunkan dari kata Sansekerta, dwipa, yang memiliki arti pulau dan antara yang berarti luar atau seberang.
Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada abad Kerajaan Majapahit, terinspirasi atas kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang bermakna India dan pulau-pulau di Samudera India.
Nama resmi yang dipakai pemerintah Jepang saat menjajah Indonesia.
- Tahun1900 nama “Indonesia” menjadi lebih biasa di kelompok akademik di luar Belanda dan golongan nasionalis Indonesia memakai nama Indonesia untuk mulut politiknya.
- Sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) dikala beliau mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun1913.<
2. Bersatunya Nusantara
- Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram menunjukkan kejayaan yang dimiliki wilayah Nusantara dan pada waktu itu sejarah mencatat bahwa daerah Nusantara sukses dipersatukan dan mengalami kemakmuran yang dinikmati seluruh rakyat.
- Kerajaan Majapahit ialah cikal bakal negara Indonesia. Gajah Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani, beliau lah yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal dengan “Sumpah Palapa” (sumpah yang menyatakan tidak akan pernah beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara bersatu).
3. Masa Penjajahan
a. Perang Perjuangan
SIMULASI CAT TWK 3 -NKRI ini.
1. PKI – Madiun
– Muso
– Semaun
– Dharsono
– Amir Syarifuddin
- Ingin mengubah dasar negara Pancasila menjadi komunis.
- Muso ditembak mati.
- Semaun dan Dharsono lari ke Rusia.
- Amir Syarifuddin dan tokoh PKI dapat ditangkap dan mampu dijatuhi eksekusi mati
2. DI/TII – Jawa Barat
– Kartosuwiryo
- Tidak baiklah dengan persetujuanRenville.
- Ingin menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara.
- Ingin mendirikan Negara Islam Indonesia.
- Melakukan Operasi Militer strategi pagar besi menggunakan ratusan ribu tenaga rakyat untuk mempersempit ruang gerak.
- Kartosuwiryo sukses ditangkap oleh Pasukan Siliwangi.
3. DI/TII – Jawa Tengah
– Amir Fatah
– Kyai Sumolangu
- Mengurus penggabungan laskar-laskar masuk ke dalam Tentara Nasional Indonesia
- Dilakukan Operasi Guntur, pada tahun 1954 gerombolan mampu dicerai-beraikan
4. DI/TII – Sulawesi Selatan
– Abdul Kahar Muzakar
- Ingin menduduki jabatan sebagai pemimpin APRIS
- Menuntuk biar Komando Gerilya Sulawesi Selatan dimasukkan dalam APRIS dengan nama Brigade Hasanuddin.
- Dilakukan penyergapan oleh pasukan TNI dan Kahar Muzakar tertembak mati
5. DI/TII – Aceh
– Daud Beureuh
- Status keistimewaan Aceh diturunkan menjadi karesidenan.
- Dihentikan dengan jalan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA).
6. DI/TII – Kalimantan Selatan
– Ibnu Hajar
- Terjadi pemberontakkan kesatuan masyarakat tertindas
- Melakukan operasi militer ke Kalimantan Selatan dan sukses menangkap Ibnu Hajar yang karenanya dieksekusi mati.
7. APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) – Bandung dan Sulawesi Selatan
– Kapten Raymond Westerling
– Sultan Hamid II
- Menuntut pemerintahan RIS dan Negara Pasundan mengakui APRA selaku tentara Negara Pasundan.
- Westerling melarikan diri ke mancanegara.
- Sultan Hamid II sukses ditangkap pada tanggal 4 April 1950
- Menuntut Negara Pasundan tidak dilebur ke dalam NKRI.
- Melakukan perebutan kekuasaan terhadap Soekarno
- Melancarkan ancaman pembunuhan pejabat negara.
8. Pemberontakan APRIS – Sulawesi Selatan
– Andi Aziz
- Menolak kedatangan Tentara Nasional Indonesia ke Sulsel sebab suasana tidak kondusif dan terjadi demonstrasi pro kontra negara federasi.
- Andi Aziz diultimatum 4×24 jam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Andi Aziz telat melapor sehingga ia ditangkap dan dipenjara 14 tahun
9. RMS (Republik Maluku Selatan) – Maluku Selatan
– Dr. CRS Soumkil
- Tidak puas dengan terjadinya proses kembali ke NKRI.
- Ingin mendirikan Republik Maluku Selatan pada 25 April 1950.
- Pemberontakan sukses ditumpas dengan dibayar oleh gugurnya Letnan Kolonel Slamet Riyadi, Letnan Kolonel Sudiarto, Mayor Abdullah.
- Soumokil dapat di tangkap dan jatuhi eksekusi mati.
10. PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) – Sumatera
– Kolonel Ahmad Husen
- Beberapa tempat merasa diperlakukan tidak adil pascapemilu I
- Keinginan adanya otonomi yang luas
- Operasi militer terbesar yang dipimpin AE Kawilarang berhasil kembali menguasai daerah.
11. PERMESTA (Piagam Perjuangan Rakyat Semesta) – Sulawesi Utara
– DJ Somba
– Kolonel Ventje Sumual
- Masyarakat di Manado tidak puas dengan kondisi ekonomi
- Operasi militer untuk merebut kembali kawasan yang sempat dikuasai PERMESTA
12. G 30 S/PKI – Jakarta
– DN Aidit
- Ingin mengubah Pancasila dengan Komunis-Marxis.
- Merebut kantor besar RRI dan Telkom yang dipimpin Kolonel Sarwo Edhy Wibowo.
- Gerakan pencucian tokoh-tokoh PKI.
- Menyatakan PKI selaku partai terlarang.
- Pembubaran PKI (kala Soeharto).
1. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
- Pengukuhan keberadaan Indonesia sebagai Negara kesatuan (Pasal 1 ayat 1).
- Menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
- Memperkuat prinsip negara kesatuan dan tak sedikit pun menggantinya menjadi negara federal.
- Mendorong pelaksanaan otonomi tempat selaku bab tak terpisahkan dari Negara kesatuan.
- Meningkatkan kemakmuran penduduk di daerah.
b. Asal permintaan Indonesia sebagai negara kesatuan
- Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar dirumuskan oleh PPKI yang merupakan tekad bangsa Indonesia semenjak Sumpah Pemuda 1928. Hal itu ialah cita-cita luhur para pendiri bangsa.
- Negara kesatuan ialah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi wangsit persatuan suatu bangsa yang beragam ditinjau dari banyak sekali latar belakang (dasar anutan).
c. Karena sifatnya yang supel (fleksibel), Undang-Undang Dasar 1945 memungkinkan untuk diubah pasal-pasalnya mengikuti perkembangan zaman, kecuali:
- Pembukaan UUD 1945.
- Bentuk NKRI selaku Negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1).
d. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan aliran.
e. Mengapa Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dilarang diubah?
- Pasal tersebut merupakan naskah asli yang tidak dilaksanakan perubahan sebab merupakan bagian dari akad MPR untuk tetap menjaga Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula eksistensi pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Mengapa Indonesia menjaga bentuk Negara kesatuan?
- Kesepakatan untuk tetap menjaga bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara positif mengandung semangat biar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang langsung menyebutkan wacana NKRI.
- Prinsip kesatuan dalam NKRI dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
g. Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri atas. Kalimat “dibagi atas” memperlihatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah satu, sehabis itu baru kemudian dibagi atas daerah-tempat, sehingga Negara Kesatuan tidak mampu dipisahkan satu sama lain.
a. Secara geologi, kawasan nusantara ialah konferensi antara tiga lempeng benua, ialah
- Lempeng Eurasia
- Lempeng Indo-Australia
- Lempeng Pasifik.
b. Sebagai negara kepulauan berciri Nusantara, wilayah perairan Indonesia mencakup batas bahari teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi langsung seperti yang telah disepakati dalam Hukum Laut Internasional tahun 1982.
1. Batas Laut Teritorial
Suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar yakni garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2. Batas Landas Kontinen
Dasar maritim yang bila dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh yakni 200 mil.
– Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) “Laut selaku pemersatu bangsa”
Batas perairan wilayah Indonesia yakni 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
– Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Wilayah maritim sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan maritim, di dasar bahari, dan di bawah bahari serta mengadakan observasi sumber daya hayati maupun sumber daya maritim yang lain.
Hai Sobat elpedia, berikut ini beberapa materi yang disusun rumah berguru elpedia mampu sobat pelajari sebagai materi antisipasi tes PPPK-CPNS.
— DAFTAR MATERI —
– Materi TWK 1 : IDEOLOGI PANCASILA – Materi TWK 2 : KONSTITUSI – Materi TWK 2 : Undang-Undang Dasar 1945 – Materi TWK 3 : NKRI – Materi – Dan Lain-lain….