Berkas-Berkas Penting Perlu Disiapkan Yang Justru Kadang Diabaikan Oleh Para Pelamar Cpns 2018

 Bagi anda yang ingin mencoba mengikuti tes CPNS tahun  Berkas-berkas Penting Perlu Disiapkan Yang Justru Kadang Diabaikan Oleh Para Pelamar CPNS 2018

Bagi anda yang ingin menjajal mengikuti tes CPNS tahun 2018 ini seharusnya anda perhatikan beberapa hal penting diantaranya ialah berkas/dokumen tolok ukur registrasi CPNS

Kekurangan atau ketidak lengkapan berkas yang mau anda kirim (upload) ke website registrasi CPNS merupakan salah satu penyebab sepele yang menggagalkan rencana anda mengikuti tes CPNS.
Berikut ini berkas-berkas penting yang perlu diamati dan disiapkan yang justru kadang diabaikan oleh para pelamar CPNS mirip dikutip dari tribunnews.com

Dokumen disiapkan SMA/Sekolah Menengah kejuruan dan Profesional

Melalui Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyusun beberapa formasi CPNS yang cocok dengan kebutuhan tahun 2018 ini. Adapun pengumuman secara resmi akan disampaikan eksklusif melalui website resmi Kemenpan RI.

Berdasarkan dari berita tahun-tahu sebelimnya, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:

Bagi anda yang sedah pernah mencoba mengikuti tes CPNS namun belum sukses saatnya anda kembali harus merencanakan berkas-berkas penting saat proses registrasi CPNS 2018 ini, antara lain sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang sudah dilegalisir

3. Surat keterangan pengakuan dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen komplemen bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Kalau diperhatikan mampu disimpulkan bagi lulusan D3 mesti mempersiapkan empat ijazah SEKALIGUS adalah ijazah D3, SM, SMP dan Sekolah Dasar.

Sementara yang lulusan Sekolah Menengan Atas/SMK sederajat cuma akan menghimpun tiga ijazah saja, yaitu SMA, SMP, dan SD

Sebagai berita aksesori, jangan lupa untuk mengusut nomor induk kependudukan (nik) dan kartu keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil. Pastikan bahwa nik dan kk anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing.