
1. Zaman Kerajaan Majapahit
Ungkapan Bhinneka Tunggal Ika mampu didapatkan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di era Kerajaan Majapahit. Secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yakni beragam satu itu.
2. Zaman kemerdekaan
- Dalam proses perumusan konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin harus dicatat selaku tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan sesanti negara.
- Bhinneka Tunggal Ika yakni ciptaan Bung Karno sesudah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun lalu dikala mendesain Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.
1. Gambaran Umum Bhinneka Tunggal Ika
a. Bangsa Indonesia terdiri dari ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, etika istiadat, dan keberagaman lainnya ditinjau dari berbagai aspek. Namun keberagaman suku bangsa dan bahasa tersebut, mampu disatukan dalam satu bangsa, bangsa Indonesia dan satu bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
b. Sejak Indonesia merdeka, para pendiri bangsa dengan santunan sarat seluruh rakyat Indonesia bersepakat mencantumkan kalimat Bhinneka Tunggal Ika pada lambang negara Garuda Pancasila yang ditulis dengan karakter latin pada pita putih yang dicengkeram burung garuda.
c. Semboyan tersebut berasal dari bahasa Jawa Kuno yang mempunyai arti “berlainan-beda namun tetap satu jua”. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah Nusantara yang sejak zaman Kerajaan Majapahit telah dipakai sebagai semboyan pemersatu kawasan Nusantara. Dengan demikian, kesadaran akan hidup bareng di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat anak-anak bangsa, jauh sebelum zaman moderen.
d. Perbedaan warna kulit, bahasa, akhlak istiadat, agama, dan aneka macam perbedaan lainya. Perbedaan tersebut dijadikan para leluhur selaku modal untuk membangun bangsa ini menjadi suatu bangsa yang besar.
e. Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (Persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan beragam tunggal ialah :
- Kesatuan sejarah, adalah bangsa Indonesia berkembang dan meningkat dalam sebuah proses sejarah
- Kesatuan nasib, yakni bangsa Indonesia berada dalam proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama adalah dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bareng
- Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi sebuah bentuk kebudayaan nasional
- Kesatuan asas kerohanian, ialah adanya pandangan baru, keinginan, dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.
f. Sumpah Pemuda ialah capaian yang luar biasa dalam suasana penjajahan untuk membangun kesadaran untuk melepaskan egosentris kedaerahan dan bahasa tempat masing-masing. Kebulatan tekad untuk mewujudkan persatuan Indonesia kemudian tercermin dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1945) yang berbunyi.
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah Satu, Tanah Air Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
g. Berdasarkan Sumpah Pemuda terdapat tiga faktor persatuan Indonesia yaitu.
- Aspek satu nusa, yakni aspek wilayah.
- Aspek satu bangsa, yakni nama Indonesia selaku identitas baru mengambil alih Hindia Belanda.
- Aspek satu bahasa, ialah semoga kawasan dan bangsa gres yang terdiri dari aneka macam suku bangsa mampu berkomunikasi dengan baik.
h. Proklamasi kemerdekaan yaitu ikrar untuk bersatu padu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup kawasan dari Sabang hingga Merauke, yang merdeka, bersatu, dan berdaulat untuk mewujudkan impian dan tujuan nasional. Dan dengan disepakatinya Pancasila selaku dasar negara, kian mengukuhkan kesepakatan pendiri negara dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i. Keberagaman dan kekhasan selaku sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta keinginan untuk membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Ke-bhinneka-an ialah realitas sosial
- Ke-tunggal-ika-an adalah sebuah keinginan kebangsaan.
Wahana yang digagas sebagai “jembatan emas” untuk menuju pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa ialah sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia.
2. Hubungan Bhinneka Tunggal Ika dengan Pancasila dan UUD 1945
a. Hubungan antara Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
Pancasila mampu menjadi landasan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang beragam baik dari sisi agama, etnis, ras, bahasa, golongan dan kepentingan. Pancasila memiliki peran yang sungguh penting dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sungguh majemuk. Sebagai nilai dasar yang diyakini oleh bangsanya, Pancasila ialah ideologi negara dan menjadi sumber kaidah hukum yang menertibkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Hubungan antara Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6A ayat (3)
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ialah pilihan mayoritas rakyat Indonesia yang secara relatif tersebar di nyaris semua kawasan dengan suku, agama, ras, budaya berlawanan. Hal itu sebagai wujud bahwa figur Presiden dan Wakil Presiden selain sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, juga ialah simbol persatuan nasional.
Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18 B
Pencantuman wacana pemerintah kawasan di dalam pergantian UUD 1945 dilatarbelakangi oleh keinginanuntuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Pasal 25A
Pengukuhan kedaulatan daerah NKRI. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah peluangpergantian batas geografis suatu negara akhir gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara gila.
Pasal 26 ayat (1)
Dengan masuknya rumusan orang abnormal yang tinggal di Indonesia sebagai masyarakatIndonesia, orang aneh yang menetap di kawasan Indonesia mempunyai status aturan selaku penduduk Indonesia yang juga menempel hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-seruan yang berlaku.
Pasal 29 ayat (2)
Menggambarkan keragaman agama di Indonesia.
Pasal 32
Merupakan landasan juridis bagi pengakuan atas keberadaan masyarakat adat. Yang pertama memastikan tentang penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional oleh negara sedangkan yang kedua mengenai peran negara untuk menjamin kebebasan penduduk dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya di tengah upaya negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Pasal 36 A
Menegaskan bahwa Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
1. Keragaman budaya di Indonesia yakni sesuatu yang tidak mampu disangkal keberadaannya. Dalam konteks pengertian masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, penduduk Indonesia juga terdiri dari aneka macam kebudayaan tempat bersifat kewilayahan yang merupakan konferensi dari aneka macam kebudayaan kelompok suku bangsa yang ada di tempat tersebut.
2. Demi persatuan dan kesatuan, keragaman ini merupakan suatu kekuatan yang tangguh dan mempunyai keunggulan daripada negara lainnya. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, keanekaragaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan.
3. Para pendiri negara telah menyadari realitas tersebut sebagai landasan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Atas dasar itulah mereka merumuskan bahwa negara Indonesia berisikan Zelfbesturende landschappen (daerah-kawasan swapraja) dan Volksgemeenschappen (desa atau yang setingkat dengan itu) di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan). Hal tersebut memiliki implikasi:
- Dengan menyerap kekhasan tiap golongan masyarakat, negara Indonesia yang dibentuk berusaha menciptakan satu bangsa.
- Mengabaikan keberadaan kalangan-kelompok tersebut akan berimplikasi pada kegagalan cita-cita membangun satu bangsa Indonesia.
4. Upaya untuk membangun Indonesia yang beragam budaya hanya mungkin mampu terwujud apabila paham keanekaragaman budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya cita-cita bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun setempat untuk mengadopsi dan menjadi pemikiran hidupnya.
5. Secara lazim kemajemukan Bangsa Indonesia terbagi menjadi 2 macam, ialah:
a. Perbedaan horizontal
berbentukperbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama.
b. Perbedaan vertikal
berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan, dan keadaan permukiman).
6. NKRI sebagai negara persatuan
- Negara yang warga negaranya akrab bersatu.
- Mengatasi segala paham perseorangan ataupun kelompok yang menjamin segala warga negara serempak kedudukannya di hadapan aturan dan pemerintahan dengan tanpa kecuali.
- Otonomi individu diakui kepentingannya secara sebanding dengan kepentingan kolektivitas rakyat.
- Kehidupan orang perorang ataupun golongan-kelompok dalam penduduk diakui selaku individu dan kolektivitas warga negara, terlepas atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain.
- Negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI alasannya adalah prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
- Negara persatuan dihentikan dimengerti selaku konsepsi atau cita negara yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan keharusan asasinya dalam UUD.
7. Urgensi Bhinneka Tunggal Ika di dalam negara persatuan
- Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas aneka macam suku yang beranekaragam budaya kawasan, tetap satu bangsa Indonesia, mempunyai bahasa dan tanah air yang serupa, ialah bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih selaku lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu biar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mampu bersatu mesti mempunyai ajaran yang dapat menyeragamkan persepsi dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
- Prinsip persatuan sungguh diperlukan alasannya adalah keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mewajibkan bangsa Indonesia bersatu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan, tetapi tidak boleh diseragamkan, dengan demikian, prinsip persatuan Indonesia tidak dipersempit maknanya.
8. Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat
- Menciptakan kerukunan di masyarakat mirip halnya dalam sebuah keluarga.
- Terdapat semangat tolong membantu, kerja sama untuk menuntaskan suatu problem, dan kolaborasi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Menyelesaikan masalah bersama diusahakan dengan melalui musyawarah.
- Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
9. Bhinneka Tunggal Ika dalam era globalisasi
a. Permasalahan yang dihadapi
- Dampak jelek globalisasi yang membawa kebudayan-kebudayaan gres menjadikan komposisi kebudayaan masyarakat Indonesia menjadi lebih kompleks. Karena banyaknya kebudayaan gres yang datang dan diterima begitu saja menjadikan terjadinya penyimpangan kebudayaan di masyarakat.
- Masalah-problem klasik seperti perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang di saat-waktu dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pemecahan problem
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika selamanya akan tetap berkaitan mengiringi kehidupan bernegara di Indonesia alasannya komposisi rakyat Indonesia akan terus bermacam-macam sampai kapanpun juga. Perkembangan zaman yang cepat dan masuknya budaya gres biarkanlah berlalu alasannya pada dasarnya kita semua satu kesatuan walaupun berlawanan-beda.
- Hendaknya perbedaan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan maupun ketimpangan sosial serta kesenjangan ekonomi jangan dijadikan pembatas alasannya sampai kapanpun Indonesia adalah negara yang multikultural.