Apa Itu Cybercrime Dan Jenis-Jenis Cybercrime

Dalam peluang kali ini, serba definisi akan menghadirkan pembahasan seputaran teknologi dengan tema pembahasan ihwal Cybercrime. Disini kita akan mencoba mengetahui tentang apa itu Cybercrime serta jenis-jenis Cybercrime yang biasa dilakukan.

Perkembangan Teknologi Informasi yang terus berkembang menjinjing manfaat begitu besar dalam semua sektor kehidupan. Dengan kemajuan tersebut, beberapa pekerjaan dimudahkan dalam hal efisiensi waktu.

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat ini juga ikut mempengaruhi versi-model kriminalitas yang dulunya masih dijalankan secara konvensional, kini sudah beradaptasi ke dalam bentuk kejahatan yang memanfaat kedahsyatan Teknologi Informasi ini. Disinilah istilah-istilah Cybercrime diperkenalkan. Lalu apa sich yang dimaksud dengan Cybercrime dan jenis-jenisnya.

Apa itu Cybercrime ?

Cybercrime ialah terminologi yang berasal dari bahasa inggris yang berisikan kata “Cyber” dan “Crime”. Kata “Cyber” bermakna dunia maya, sedangkan “Crime” merupakan suatu “langkah-langkah kejahatan atau kriminalitas”.

Dengan demikian dapat kita katakan bahwa “Cybercrime” itu yakni sebuah aktivitas kejahatan yang di kerjakan dalam dunia maya dengan mempergunakan teknologi isu.

Jika dalam tindakan kriminalitas konvensional, kita mengenal penodongan atau pencurian. Maka dalam Cybercrime, pencurian kartu kredit dan melaksanakan belanja  e-commerce dengan kartu tersebut ialah jenis kriminalitas yang memanfaatkan perkembangan teknologi gosip.

Jenis-Jenis Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa teknik umum yang dilakukan oleh penjahat cyber.

Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan, adalah:

1.Unauthorized Access to Computer System and Service

Jenis kejahatan ini adalah sebuah upaya untuk mengakses atau menyusup dalam suatu jaringan komputer tanpa izin (tanpa sepengetahuan pemilik). Hal ini biasanya dijalankan dengan tujuan untuk mencuri data yang sifatnyapenting dan belakang layar.

Terkadang ada juga yang cuma sekedar ingin menguji sejauh mana keamanan suatu aplikasi yang dibangun, seperti sebuah situs web dimana para hacker cuma sekedar mengubah halama depan sebuah website.

2. Illegal Contents

Jenis kejahatan ini ialah suatu upaya dalam mengembangkan info tentang hal-hal yang tidak cocok dengan norma-norma hukum atau mengusik ketertiban biasa .

Contoh yang paling sering kita temui yaitu hatespeech yang marak dilakukan di media sosial. Contoh yang lain yakni mengembangkan konten pornografi.

3. Data Forgery

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam menjiplak data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini umumnya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

4. Cyber Espionage 

Jenis kejahatan ini yakni sebuah upaya untuk melakukan proses mata-mata terhadap jaringan komputer sasaran dengan tujuan melaksanakan pengumpulan informasi permulaan apalagi dulu sebelum melaksanakan langkah-langkah berikutnya.

5. Offense against Intellectual Property(hijacking)

Kejahatan ini ditujukan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai teladan yakni peniruan penampilan pada web page sebuah situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran sebuah gosip di internet yang ternyata merupakan belakang layar dagang orang lain, dan sebagainya.

6. Infringements of Privacy

Jenis kejahatan ini melaksanakan  pengaksesan informasi eksklusif seseorang yang sifatnya rahasia dimana info tersebut lazimnya tersimpan secara digital baik di komputer, cloud, atau storage lainnya, yang  jika dimengerti oleh orang lain maka mampu merugikan korban secara materil maupun immateril, mirip nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

7. Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dijalankan untuk merusak system keamaanan sebuah system computer dan umumnya melakukan pencurian, langkah-langkah anarkis begitu merekan mendapatkan jalan masuk

8. Phising

Kejahatan ini ialah suatu upaya menggali isu diam-diam mirip nomor kartu kredit, username dan password suatu akun dengan menyamar selaku perusahaan yang sah. Phishing lazimnya dikerjakan melalui email spoofing.

9. Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melaksanakan transaksi dengan memakai card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul  seiringa dengan kemajuan pesat dari jual beli di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dikerjakan secara elektronik.

10. Cyberstalking 

Kejahatan jenis ini dikerjakan untuk mengusik atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, contohnya menggunakan email dan dijalankan berulang-ulang. Kegiatan tersebut mirip teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan mempergunakan media internet. Hal itu bisa terjadi alasannya fasilitas dalam menciptakan email dengan alamat tertentu tanpa harus menambahkan identitas diri yang bantu-membantu.

11. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting ialah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.

Adapun typosquatting ialah kejahatan dengan membuat domain plesetan yakni domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain tentangan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , mirip pada masalah mustika-ratu.com

Referensi


1. http://etikaprophesi.weebly.com/jenis—jenis-cybercrime.html
2. http://www.digit.in/technology-guides/fasttrack-to-cyber-crime/the-12-types-of-cyber-crime.html